Jelaskan pasal-pasal yang mengatur Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang keagamaan dan sosial budaya

 on Monday, August 10, 2015  

Semua warga negara Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjalankan segala aktivitasnya dalam beragama. Hal ini termuat dalam UUD 1945 pada pasal-pasal berikut.
  1. Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraannya, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
  2.  Pasal 28E ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
  3.  Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Adapun contoh persamaan kedudukan dalam bidang keagamaan ini, antara lai
  •  setiap orang memiliki hak yang sama untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya;
  • setiap orang berhak untuk menjalankan aktivitas keagamaannya atau kepercayaannya, misalkan, merayakan hari raya Idul Fitri bagi umat Islam, merayakan hari Natal bagi Umat Kristen dan Katolik, merayakan hari raya Nyepi bagi umat Hindu, dan merayakan hari Waisak bagi uma Buddha.

Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh jaminan sosial yang meliputi kesehatan dan kesejahteraan. Demikian pula dalam bidang budaya, setiap warga negara berhak untuk menjalankan aktivitas kebudayaannya dan mengembangkan kebudayaan itu sendiri. Persamaan kedudukan dalam bidang sosial budaya ini tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut.
  1. Pasal 28C ayat yang berbunyi: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
  2. Pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
  3. ) Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
  4.  Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”.
Jelaskan pasal-pasal yang mengatur Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang keagamaan dan sosial budaya 4.5 5 k Monday, August 10, 2015 Semua warga negara Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjalankan segala aktivitasnya dalam beragama. Hal ini termuat dalam UU...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.