Berdasarkan pendapat tersebut disimpulkan bahwa pengertian negara hukum Republik Indonesia adalah suatu negara yang segala tindakan penguasa, warga negara, lembaga negara, serta alat perlengkapan negara didasarkan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah negara Republik Indonesia. Untuk mewujudkan negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional mutlak diperlukan. Namun, sampai saat ini bangsa Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk itu, bangsa Indonesia masih memperlakukan hukum-hukum warisan kolonial yang tentu saja pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan negara hukum Indonesia.
Ketentuan ini berdasarkan pada Pasal 1 Aturan Peralihan UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan bahwa segala peraturan perundangundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Jadi, selama peraturan perundang-undangan yang baru belum ada maka segala peraturan perundang-undangan yang ada termasuk peraturan perundang-undangan zaman kolonial dapat diberlakukan. Namun, semua disesuaikan dengan keadaan dan jiwa bangsa Indonesia yang sudah merdeka.
Hukum nasional yang merupakan warisan zaman kolonial
adalah
1. kitab undang-undang hukum pidana (KUHP),
2. kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata), dan
3. kitab undang-undang hukum dagang (KUHD).
No comments:
Post a Comment