Hak-hak dan kebebasan dasar manusia dapat kita ketahui melaluI?

 on Monday, August 10, 2015  

hak-hak dan kebebasan dasar manusia dapat kita ketahui melalui:
a. Magna Charta (tahun 1215),
b. Habeas Corpus Act (tahun 1679),
c. Bill of Right (tahun 1689),
d. Declaration of Independence of America (tahun 1776),
e. Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (tahun 1789), dan
f. The Four Freedoms dari F.D. Roosevelt (tahun 1941).
Menurut Harold J. Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara
memiliki dua dimensi.
  1. Tidak adanya keistimewaan khusus.
  2. Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang. Adapun menurut Robert A. Dahl (2001) terdapat dua alasan utama pentingnya prinsip persamaan kedudukan warga negara, yaitusecara intrinsik semua manusia diciptakan sama bahwa mereka dikaruniai oleh sang Pencipta dengan hak-hak asasi, dan

b. setiap orang dewasa yang tunduk pada hukum suatu negara seharusnya dianggap cukup memenuhi syarat untuk dapat berpartisipasi di dalam proses demokratis pemerintahan negara itu. Bagi sebagian besar negara yang menganut demokrasi, maka persamaan adalah merupakan suatu fondasi. Indonesia sebagai negara demokrasi mengakui dan menjamin persamaan kedudukan warga negaranya, baik warga negara Indonesia asli maupun warga negara Indonesia keturunan (orang asing). Hal ini dinyatakan dalam sila kedua dari Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, bermakna bahwa manusia memiliki harkat dan martabat yang sama.


Dijelaskan pula dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini memiliki arti bahwa persamaan kedudukan warganegara ini meliputi hak dan kewajibannya sebagai anggota dari negara Indonesia. Persamaan  kedudukan itu meliputi berbagai bidang, seperti bidang hukum dan pemerintahan,bidang ekonomi, bidang politik, bidang pendidikan, serta bidang sosial dan budaya.

Hak-hak dan kebebasan dasar manusia dapat kita ketahui melaluI? 4.5 5 k Monday, August 10, 2015 hak-hak dan kebebasan dasar manusia dapat kita ketahui melalui: a. Magna Charta (tahun 1215), b. Habeas Corpus Act (tahun 1679), c. Bill of ...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.