Bagaimana penjelasan hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945.?

 on Sunday, August 23, 2015  

UUD 1945 merupakan cerminan hak asasi manusia. Berikut penjelasan hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945.
 
1) Pasal 27 ayat (1) berbunyi, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa kecuali. Ini artinya bahwa semua warga negara tanpa kecuali berhak mendapat perlakuan dan semua warga negara mendapat jaminan yang sama dalam hukum. Demikian pula halnya di bidang pemerintahan, siapapun boleh menduduki suatu jabatan di pemerintahan asalkan memenuhi syarat yang berlaku.
 
2) Pasal 27 ayat (2) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini artinya setiap warga negara berhak untuk memenuhi dan memiliki nafkah yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.
 
3) Pasal 27 ayat (3) berbunyi, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pemberdayaan negara. Ini artinya bahwa setiap warga negara berhak dan wajib turut serta berpartisipasi aktif dalam usaha bela negaramelalui lembaga-lembaga yang ada.

4) Pasal 28 berbunyi, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.
Ini artinya adanya kebebasan untuk mendirikan organisasi dan
mengemukakan pendapat dalam musyawarah, asalkan sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pasal 28A berbunyi, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhakmempertahankan hidup dan kehidupannya.
 
Pasal 28B ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak membentuk keluarga danmelanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
 
Pasal 28B ayat (2) berbunyi, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan danndiskriminasi.

Pasal 28C ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demimeningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
 
Pasal 28C ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa, dan negaranya.
 
Pasal 28D ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
 
Pasal 28D ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28D ayat (3) berbunyi, Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 28D ayat (4) berbunyi, Setiap orang berhak atas statuskewarganegaraan.
 
Pasal 28E ayat (1) berbunyi, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

Pasal 28E ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
 
Pasal 28E ayat (3) berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
 
Pasal 28F berbunyi, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat suatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28G ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
 
Pasal 28H ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 28H ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
 
Pasal 28H ayat (3) berbunyi, Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
 
Pasal 28H ayat (4) berbunyi, Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I ayat (1) berbunyi, Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati, nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pasal 28I ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
 
Pasal 28I ayat (3) berbunyi, Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
 
Pasal 28I ayat (4) berbunyi, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
 
Pasal 28I ayat (5) berbunyi, Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, makapelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 28J ayat (1) berbunyi, Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia, orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,

Pasal 28J ayat (2) berbunyi, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi.
 
5) Pasal 29 ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Ini artinya bahwa memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing merupakan hak yang paling asasi. Setiap umat beragama dan penganut kepercayaan diberi kemerdekaan untuk meneladani ajaran agamanya dan kepercayaannya sehingga dapat memantapkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

6) Pasal 30 ayat (1) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ini artinya bahwa setiap warga negara apabila diperlukan dan dalam kondisi yang memungkinkan mempunyai hak yang sama dalam upaya pertahanan dan keamanan negaranya.
 
7) Pasal 31 ayat (1) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (2) berbunyi, Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan  dasar dan pemerintah wajib membiayainya.


Pasal 31 ayat (3) berbunyi, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta memiliki akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Ini artinya bahwa adanya pengakuan dan jaminan hak memperoleh pendidikan bagi semua warga negara dan pemerintah menyediakan sarana dan prasarana termasuk pembiayaan pendidikan serta menyelenggarakan pendidikan nasional bagi seluruh warga negaranya.
 
8) Pasal 32 ayat (1) berbunyi, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

9) Pasal 34 ayat (1) berbunyi, Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ini artinya bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar, orang  jompo, dan orang yang mendapat musibah berhak mendapat bantuan dari pemerintah dan kita sebagai sesama warga negara dapat memberikan bantuan kepada mereka sesuai dengan kemampuan masing-masing.
 
Pasal 34 ayat (2) berbunyi, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
 
Pasal 34 ayat (3) berbunyi, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Bagaimana penjelasan hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945.? 4.5 5 k Sunday, August 23, 2015 UUD 1945 merupakan cerminan hak asasi manusia. Berikut penjelasan hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945.   1) Pasal 27 ayat (1) be...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.