Sebutkan Lembaga HAM Regional dikawasan Asia,Afrika,Eropa dan Anerika?

 on Sunday, August 23, 2015  

Lembaga HAM Regional
1) Lembaga HAM di kawasan Asia
Setiap negara terdapat lembaga hak asasi manusia termasuk di Asia, misalnya di India dengan Centre for Human Rights Education dan Researchnya. Secara formal negara-negara di kawasan Asia dapat digolongkan sebagai negara-negara yang telah menerima Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB. Karena mereka adalah negara-negara anggota PBB. Dengan demikian, negara-negara kawasan Asia menginduk ketentuan hak asasi manusia yang telah disusun oleh PBB.

2) Lembaga HAM di kawasan Afrika
Berbeda dengan kawasan Asia, negara-negara di Afrika telah memiliki piagam tentang kemanusiaan dan hak-hak warga negara, yang disebut The Bajul Charter and Human People s Rights. Piagam ini telah diterima oleh 31 negara anggota. Negara-negara Afrika telah membentuk organisasi negara-negara Afrika (Organization of Africa Unity/OAU). Organisasi ini berubah namanya menjadi Uni Afrika sejak tahun 2003 yang beranggotakan 53 negara Afrika serta merupakan salah satu lembaga perlindungan HAM di Afrika.

3) Lembaga HAM di kawasan Eropa
Bangsa-bangsa di Eropa memiliki persamaan pandangan dalam hal tradisi, ide, sejarah dan politik. Mereka membentuk HAM Eropa dengan tujuan memperkuat solidaritas HAM di negara-negara Eropa dan menjunjung tinggi Deklarasi HAM PBB. Salah satu lembaga HAM Eropa adalah Majelis Eropa yang telah memiliki seperangkat instrumen HAM (aturan hukum), antara lain:
  •  Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (1950), yang berisi garis-garis besar perlindungan hukum bagi seluruh warga negara dari negara anggota.
  • First Protocol to the Convention, yang berisi penjelasan dan penegasan darin setiap hak yang telah dimiliki oleh semua subjek hukum
  •  Second Protocol, berisi hak-hak Mahkamah HAM Eropa (The EuropeannCount of Human Rights).
  • Third Protocol, berisi tentang tata cara dan mekanisme komisi HAM Eropa (The European Commision of Human Rights).
  • Fourth Protocol, berisi hak dan kebebasan manusia selain yang telah dimuat dalam konvensi dan the First Protocol.
  • Fifth Protocol, berisi penjelasan lebih lanjut dengan kantor komisi HAM Eropa dan Mahkamah Eropa tentang HAM. 
Majelis Eropa ini mempunyai 2 lembaga besar, yaitu:
  • Parliamentary Assembly (Dewan Parlemen).
  •  Committee of Ministers (Panitia para Menteri) yang anggotanya terdiri dari para menteri luar negeri negara-negara anggota.

Adapun tugas atau wewenang Majelis Eropa ini meliputi bidang hukum, pendidikan, keluarga, perencanaan, lingkungan, perburuhan, olahraga, kesehatan, dan sebagainya. Untuk perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Eropa, Majelis Eropa membentuk:

a) Komisi Hak Asasi Manusia Eropa (European Commission of Human Rights).
Komisi ini menjadi lembaga yang paling awal menangani semua pengaduan dari seluruh anggota masyarakat. Pengadilan ini baik perseorangan organisasi, kelompok anggota masyarakat terhadap pemerintahannya. Kemudian komisi Hak Asasi Manusia Eropa meneruskan keputusan kepada para pihak setelah pengaduan sesuai prosedur yang ada. Misalnya, menetapkan dan mempelajari data, mengadakan penelitian bersama para pihak yang terlibat serta mengupayakan perdamaian (musyawarah) atas dasar penghormatan terhadap hak asasi manusia.
b) Mahkamah Hak Asasi Manusia (European Court of Human Rights).
c) Panitia Para Menteri (Committee of Minister).

Lembaga lainnya yang melindungi dan menjaga lebih lanjut pelaksanaan HAM di Eropa adalah Committee of Experts on Human Rights. Lembaga ini bertugas, antara lain:
  1. Mendata pelaksanaan sistem pengawasan dari konvensi dan mempercepat tata cara kerjanya demi terciptanya perlindungan individu
  2.  Membawa Konvensi HAM Eropa sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik PBB.
  3.  Meningkatkan terciptanya kesadaran Eropa lebih tinggi di lingkungan nasional, internasional, dan juga kalangan masyarakat umum.

4) Lembaga HAM di kawasan Amerika
Pengakuan hak asasi manusia negara-negara Amerika menekankan dan menempatkan sebagai konsep negara, bukan gerakan-gerakan kedaerahan, seperti golongan-golongan Pan Slavia, Pan Hellenism, Pan Germanism, dan sebagainya. Negara-negara Amerika telah membentuk Organisasi Negara-negara Amerika (Organization of America States) melalui kesepakatan bersama dalam Charter Bogota (1948).

Badan atau komisi yang menangani masalah-masalah hak asasi manusia
negara-negara Amerika adalah:
a) The Later American Commision of Human Rights. Badan ini memiliki fungsi pokoknya antara lain:
  1. Mengembangkan rasa kesadaran hak asasi manusia kepada rakyat Amerika.
  2.  Memberikan rekomendasi kepada pemerintah negara anggota dalam rangka masuknya hak asasi manusia dalam kerangka hukum nasionalnya masing-masing.
  3.  Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas yang ada.
  4. Mengajukan pertanyaan kepada negara anggota hal-hal yang menyangkut hak asasi manusia.
  5. Memberi keterangan tentang hak asasi manusia.
  6. Melakukan tindakan atas adanya pengaduan tentang pelanggaran hak asasi manusia
  7.  Membuat laporan tahunan kepada sidang umum organisasi negaranegara Amerika.

Untuk prosedur formal pengaduan pelanggaran hak asasi manusia secara garis besarnya hampir sama dengan Benua Eropa.
b) The Inter-America Court of Human Rights (Mahkamah Hak Asasi Amerika). Mahkamah ini bertugas memberikan pandangan atau pendapat tentang, keputusan yang telah dijatuhkan oleh komisi. Mahkamah juga berhak menentukan pembebasan atau penggantian yang seimbang terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia. Dari paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa di belahan dunia manapun pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia tetap ditegakkan dengan adanya lembaga yang kompeten dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap negara sadar akan hak dan kewajibannya dalam melindungi segenap warganya tanpa membedabedakan status sosial, warna kulit, agama, dan sebagainya.
Sebutkan Lembaga HAM Regional dikawasan Asia,Afrika,Eropa dan Anerika? 4.5 5 k Sunday, August 23, 2015 Lembaga HAM Regional 1) Lembaga HAM di kawasan Asia Setiap negara terdapat lembaga hak asasi manusia termasuk di Asia, misalnya di India den...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.