Jelaskan tentang bentuk-bentuk Good Offices (Jasa Baik) dan Istilah-istilah penting dalam penyelesaian sengketa internasional ?

 on Thursday, July 9, 2015  

Good Offices (Jasa Baik)
Good offices (jasa baik) adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri. Good offices merupakan suatu metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak tercantum dalam ketentuan pasal 33 Piagam PBB. Akan tetapi, good offices merupakan suatu metode yang sering dipergunakan oleh PBB.

Dalam pelaksanaannya, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk sebagai berikut.
(1) Jasa baik teknis (technical good offices), yaitu jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuannya adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus.

(2) Jasa baik politik (political good offices), yaitu jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi. Negosiasi, enquiry, mediasi, konsiliasi, dan jasa baik dapat juga dikatakan sebagai usaha penyelesaian sengketa melalui persesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara bersahabat atau disebut rekonsiliasi (rujuk).

Istilah-istilah penting tersebut seperti berikut
  1.  Advisory opinion, yaitu suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang
  2.  Compromise, yaitu suatu kesepakatan awal di antara pihak bersengketa yang menetapkan ketentuan ikhwal persengketaan yang akan diselesaikan.
  3.  Compulsory jurisdiction adalah kekuasaan peradilan internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat untuk menerima ketentuan hukum dan kasus tersebut.
  4. Ex Aequo et Bono adalah asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan kebaikan.
Jelaskan tentang bentuk-bentuk Good Offices (Jasa Baik) dan Istilah-istilah penting dalam penyelesaian sengketa internasional ? 4.5 5 k Thursday, July 9, 2015 Good Offices (Jasa Baik) Good offices (jasa baik) adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berper...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.