Jelaskan Undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. dan pengertian Hukum Acara?

 on Friday, July 10, 2015  

Undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal.
a) Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya disebut undangundang dan mengikat setiap warga negara secara umum. Di dalam UUD 1945, dapat kita jumpai beberapa contoh, seperti undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah.
 
b) Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya dan cara terjadinya dapat disebut undang-undang. Jadi, undang-undang dalam arti formal merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya. Misalnya, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amendemen) yang berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Jadi, undang-undang yang dibentuk oleh presiden bersama DPR tersebut dapat diakui sebagai sumber hukum formal karena dibentuk oleh yang berwenang sehingga derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang.

a) Hukum Acara
Hukum acara disebut juga hukum formal (pidana dan perdata). Hukum acara atau hukum formal ini adalah rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta caracara hakim memberikan putusan. Hukum acara dibedakan menjadi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Hukum acara pidana adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkaraperkara kepidanaan, bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman oleh hakim, dan jika ada orang yang disangka melanggar aturan hukum pidana yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar hukum itu terjadi. Adapun hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas.
Jelaskan Undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. dan pengertian Hukum Acara? 4.5 5 k Friday, July 10, 2015 Undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. a) Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan yang dik...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.