Sebutkan syarat-syarat prosedur untuk mengubah konstitusi diatur dalam Pasal 37 UUD Negara RI Tahun 1945 dan jelaskan makna 4 alinea Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945?

 on Friday, May 8, 2015  

Di Indonesia, prosedur untuk mengubah konstitusi diatur dalam Pasal 37 UUD Negara RI Tahun 1945 yang telah diamandemen. Disebutkan bahwa untuk mengubah UUD harus memenuhi syaratsyarat berikut.
  1. Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  3. Untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
  4.  Putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5.  Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Miriam Budiarjo (Miiriam Budiardjo : 2008) mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu sebagai berikut.
  1. Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
  2.  Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
  3. Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh, Amerika Serikat
  4. Musyawarah khusus (special convention), contoh beberapa negara Amerika Latin

Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 mengandung 4 alinea yang bermakna sebagai berikut.
1. Alinea Pertama
Pada alinea pertama ini mengandung dua hal, yaitu sebagai berikut.
  • Dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia mendapatkan hak kemerdekaan.
  •  Dalil subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.

2. Alinea Kedua
Makna dari alinea ini adalah sebagai berikut.
a. Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
b. Saat yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus diisi dengan mewujudkan
    Indonesia merdeka, bersatu, adil, danmakmur.

3. Alinea Ketiga
Makna dari alinea ini adalah sebagai berikut.
a. Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari Proklamasi kemerdekaan.
b. Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan karena berkat rida-Nya bangsa Indonesia
    mencapai kemerdekaan.

4. Alinea Keempat
Makna alinea keempat ini adalah sebagai berikut:
a. Fungsi dan tujuan negara Indonesia yaitu:
1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) memajukan kesejahteraan umum;
3) mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
    dan keadilan sosial.
b. Susunan dan bentuk negara, yaitu Republik Indonesia.
c. Sistem pemerintahan negara, yaitu berkedaulatan rakyat.
d. Dasar negara, yaitu Pancasila.
Sebutkan syarat-syarat prosedur untuk mengubah konstitusi diatur dalam Pasal 37 UUD Negara RI Tahun 1945 dan jelaskan makna 4 alinea Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945? 4.5 5 k Friday, May 8, 2015 Di Indonesia, prosedur untuk mengubah konstitusi diatur dalam Pasal 37 UUD Negara RI Tahun 1945 yang telah diamandemen. Disebutkan bahwa unt...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.