jelaskan klasifikasi menurut Konstitusi K.C. Wheare dan sebutkan apa saja ciri-ciri Konstitusi dalam sistem pemerintahan presidensial?

 on Friday, May 8, 2015  

 Klasifikasi Konstitusi K.C. Wheare adalah
  1.  Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution). Konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution) ini diartikan seperti halnya hukum tertulis (geschreven recht) yang termuat dalam undangundang dan hukum tidak tertulis (ongeschreven recht) yang   berdasar adat kebiasaan. Hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
  2.  Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi fleksibel, yaitu konstitusi yang mempunyai ciriciri seperti elastic (dapat disesuaikan dengan mudah), dan dinyatakan serta dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah undang-undang. Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, yaitu memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang, dan hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa.
  3.  Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang- undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama
  4.  Konstitusi negara serikat dan negara kesatuan (federal and unitary constitution). Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (pusat) dengan negaranegara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
  5. Konstitusi pemerintahan presidensial dan pemerintahan parlementer (president executive and parliamentary executive constitution).
Konstitusi dalam sistem pemerintahan presidensial terdapat ciri-ciri, antara lain sebagai beriku
  •  Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai kepala pe merintahan.
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri, yaitu sebagai berikut.
  • Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.
  • Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen.
  • Presiden dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.

Mirriam Budihardjo (Mirriam Budiardjo : 2008) menyatakan bahwa setiap konstitusi (UUD) memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

  1. Organisasi negara atau lembaga-lembaga negara. Misalnya, adanya pembagian kekuasan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan prosedur penyelesaian masala   pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerintah
  2. Jaminan hak asasi manusia harus terdapat dalam konstitusi karena munculnya konstitusi tidak lepas dari usaha perubahan dari negara otoriter menjadi negara yang menjamin hak asasi manusia.
  3.  Prosedur mengubah undang-undang dasar. Konstitusi dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik masyarakat dan kehidupan masyarakat yang terus berubah. Oleh karena itu, konstitusi harus terbuka dalam menerima perubahan zaman. d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, contoh larangan mengubah bentuk negara kesatuan.

jelaskan klasifikasi menurut Konstitusi K.C. Wheare dan sebutkan apa saja ciri-ciri Konstitusi dalam sistem pemerintahan presidensial? 4.5 5 k Friday, May 8, 2015  Klasifikasi Konstitusi K.C. Wheare adalah  Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwri...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.