Carl Schmitt mengartikan konstitusi sebagai berikut
- Konstitusi dlm arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dlm organisasi negara sehingga konstitusi menentukan segala norma.
- Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yg sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
- Konstitusi dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
- Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yg dicantumkan satu per satu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
- L.J. Van Apeldoorn mengemukakan bahwa konstitusi berbeda dengan UUD. Konstitusi adalah memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis, sedangkan undang-undang dasar adalah peraturan tertulis (Mirriam Budiardjo : 2008).
- Sri Sumantri mengemukakan bahwa konstitusi sama artinya dengan UUD (Sri Sumantri : 1987).
1. membatasi perilaku pemerintahan secara efektif;
2. membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara;
3. menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain;
4. menentukan hubungan di antara lembaga negara;
5. menentukan pembagian kekuasaan dalam negara;
6. menjamin hak warga negara dan tindakan sewenang-wenang;
7. menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan
No comments:
Post a Comment