Piagam Hak Asasi Manusia terdiri atas sepuluh Bab, yang mengatur hal-hal sebagai berikut.
(1) Hak untuk hidup (Pasal 1)
(2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2)
(3) Hak mengembangkan diri (Pasal 3-6)
(4) Hak keadilan (Pasal 7-12)
(5) Hak kemerdekaan (Pasal 13-19)
(6) Hak atas kebebasan informasi (Pasal 20-21)
(7) Hak keamanan (Pasal 22-26)
(8) Hak kesejahteraan (Pasal 27-33)
(9) Kewajiban (Pasal 34-36)
(10) Perlindungan dan pemajuan (Pasal 37-44)
UU Nomor 39 Tahun 1999
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia disahkan pada tanggal 23 September 1999. Undang-undang tersebut terdiri atas 11 bab dan 106 pasal. Hak asasi manusia diatur dalam Bab III, yang antara lain memuat hal-hal sebagai berikut.
(1) Hak untuk hidup (Pasal 9)
(2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10)
(3) Hak mengembangkan diri (Pasal 11-16)
(4) Hak memperoleh keadilan (Pasal 17-19)
(5) Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
(6) Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
(7) Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
(8) Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
(9) Hak wanita (Pasal 45-51)
(10) Hak anak (Pasal 52-66)
TAP MPR NOMOR XVII/MPR/199
- Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
- Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 194
- Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
- Melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Menyusun naskah hak asasi manusia dengan susunan:
(b) piagam hak asasi manusia.
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
No comments:
Post a Comment