Jelaskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 ?

 on Tuesday, May 5, 2015  

Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah
a. Memeriksa dan memutus
1) permohonan kasasi,
2) sengketa tentang kewarganegaraan, dan
3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
     hukum tetap.
b. Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat
    akhir dari semua lingkungan peradilan.
c. Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari
    semua lingkungan pengadilan karena
1) Tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan.
2) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
     yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang.

d. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih
    rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan
     perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kewenangan Mahkamah Agung menurut UU No. 4 Tahun 2004 adalah:
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir
    oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undangundang terhadap undang-undang.
c. dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
    undang-undang dasar.
c. Memutus pembubaran partai politik.
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.

Jelaskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 ? 4.5 5 k Tuesday, May 5, 2015 Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah a. Memeriksa dan memutus 1) permohonan kasasi, 2) sengketa tentang kewarganegaraan, dan 3) permohon...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.