- Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu suatu kegiatan yang dilaksanakan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran, lisan tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
- Pawai yaitu cara menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara arak-arakan di jalan umum.
- Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dan pikiran dengan tema tertentu.
- Mimbar bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
- Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
- Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
- Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa- Bangsa.
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undanga yang berlaku.
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
e. Menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
No comments:
Post a Comment