Bagaimana Cara menyampaikan pendapat di muka umum,serta bunyi pasal 6 Undang- Undang No. 9/1998 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat?

 on Wednesday, April 29, 2015  

Cara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan cara-cara berikut.
  1.  Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu suatu kegiatan yang dilaksanakan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran, lisan tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
  2. Pawai yaitu cara menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara arak-arakan di jalan umum.
  3.  Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dan pikiran dengan tema tertentu.
  4.  Mimbar bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Dalam Universal Declaration of Human Rights Pasal 29 disebutkan bahwa:
  1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
  2.  Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa- Bangsa.
Pasal tersebut merupakan batasan atau kewajiban bagi setiap manusia dalam mengeluarkan pendapat. Juga dalam Undang- Undang No. 9/1998 Pasal 6 disebutkan:
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undanga yang berlaku.
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
e. Menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Bagaimana Cara menyampaikan pendapat di muka umum,serta bunyi pasal 6 Undang- Undang No. 9/1998 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat? 4.5 5 k Wednesday, April 29, 2015 Cara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan cara-cara berikut.  Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu suatu kegiatan yan...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.