apakah yang dimaksud dengan hukum privat dan juga hukum publik ?

 on Saturday, November 1, 2014  

Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia 
    sebagai  subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak 
    sendiri melaksanakan hak-hak nya.
b) Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan 
    dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, 
    dan pengampuan.
c) Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat 
    dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hakhak yang berlaku terhadap 
    seseorang atau suatu pihak tertentu).
d) Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang 
    sudah meningal. 
e) Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan 
    konsumen dalam jual beli barang dan jasa.

Hukum publik (hukum negara) 
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara).
Hukum publik itu terdiri dari:
a) Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu 
   negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya 
  dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b) Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara
    cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c) Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d) Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang 
    dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar  serta mengatur bagiamana 
    cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Hukum pidana menitikberatkan
    pada perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi
(1) Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, 
      menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2) Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu,
misalnya:
           (a) Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan 
                melakukan kejahatan.
           (b) Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya 
                 maut sedang ia mampu berbuat untuk menolongnya.
apakah yang dimaksud dengan hukum privat dan juga hukum publik ? 4.5 5 k Saturday, November 1, 2014 Hukum privat (hukum sipil) Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan m...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.