Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia
sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-hak nya.
b) Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan
b) Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan
dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian,
dan pengampuan.
c) Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat
c) Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat
dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hakhak yang berlaku terhadap
seseorang atau suatu pihak tertentu).
d) Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang
d) Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang
sudah meningal.
e) Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan
konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara).
Hukum publik itu terdiri dari:
a) Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
Hukum publik itu terdiri dari:
a) Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya
dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b) Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara
b) Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara
cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c) Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d) Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang
c) Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d) Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang
dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Hukum pidana menitikberatkan
pada perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi
(1) Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri,
(1) Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri,
menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2) Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu,
misalnya:
(a) Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan
(2) Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu,
misalnya:
(a) Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan
melakukan kejahatan.
(b) Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya
(b) Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya
maut sedang ia mampu berbuat untuk menolongnya.
No comments:
Post a Comment