jelaskan bagaimana macam-macam pergolongan hukum menurut sumber, bentuk, tempat berlakunya, dan waktu berlakunya?

 on Friday, October 31, 2014  

Penggolongan hukum
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H hukum digolongkan menurut sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya. Pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu:
a. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
1) Undang-undang (wettenrech)
Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Kebiasaan (gewoonte-en adatrech)
Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).

3) Traktat (tractaten recht)
Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negaranegara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidangpolitik dan ekonomi.
4) Yurisprudensi (yurisprudentie recht)
Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
 
5) Hukum ilmu (wetenscaps recht)
Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahlihukum yang terkenal dan sangat berpengaruh

b. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis adadua macam, antara lain sebagai berikut.

a) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) 
    dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan
    bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
b) Hukum tertulis yang belum terkodifikasikanmisalnya hukum perkoperasian.

2) Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis(disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidaktermaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini danditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di epan DPR.

c. Hukum menurut tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
1) Hukum nasional
Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum asing
Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

d. Hukum menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:\
1) Ius Constitutum (Hukum positif) Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarangbagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerahtertentu. Contohnya UUD 1945.

2) Ius Constituendum
Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1UUD 1945.
 
3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam)
 Ius Naturale adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala 
 bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.
jelaskan bagaimana macam-macam pergolongan hukum menurut sumber, bentuk, tempat berlakunya, dan waktu berlakunya? 4.5 5 k Friday, October 31, 2014 Penggolongan hukum Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H hukum digolongkan menurut sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara memp...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.