bagaimana cara untuk mengetahui suatu masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi atau tidak?

 on Saturday, November 1, 2014  

Untuk mengetahui suatu masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi atau tidak dapat dilihat dari:
1. Pengetahuan hukum
Dalam hal ini masyarakat harus mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia. Pengetahuan hukum ini dapat ditingkatkan melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum. Pengetahuan hukum yang dimiliki masyarakat meliputi:
a. Perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum seperti pembunuhan, pencurian,
   penganiayaan, penipuan, penggelapan, pencurian, pemerasan, serta masih banyak 
   perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum.
b. Perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, seperti jual beli, hibah, wasiat, 
    dan perbuatan-perbuatan lain yang diperbolehkan oleh hukum.

2. Pemahaman kaidah-kaidah hukum
Pemahaman norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan hukum merupakan petunjuk adanya kesadaran hukum. Hukumdibuat bertujuan menciptakan ketertiban dan kesejahteraan. Sedangkan tugas dari kaidah-kaidah adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum. Dengan adanya pemahaman kaidahkaidah hukum, masyarakat akan bersungguh-sungguh menyadari bahwa kehidupan bersama akan tertib, apabila tercipta kepastian hubungan antara sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari.

3. Sikap terhadap norma-norma
Masyarakat memiliki kecenderungan menilai hukum positif atau hukum yang berlaku sekarang maupun norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat akan dinilai baik atau buruk. Penilaian hukum akan cenderung negatif atau buruk apabila para penagak hukum tidak menjalankan kepastiian hukum bagi warga masyarakat.

4. Perilaku taat hukum
Perilaku menaati dan mematuhi hukum merupakan tindakan yang memiliki kesadaran hukum. Perilaku menaati dan mematuhi hukum harus diterapkan dalam lingkungan kehidupan kita.
a. Kesadaran hukum di lingkungan keluarga
Setiap anggota keluarga harus mampu mengembangkan diri dengan membiasakan tindak dan berperilaku menaati dan mematuhi peraturan yang telah berlaku dalam keluarga, misalnya:
1) Selalu menjaga nama baik keluarga.
2) Menghormati semua anggota keluarga.
3) Menaati nasihat orang tua.
4) Melaksanakan tugas masing-masing.

b. Kesadaran hukum di lingkungan sekolah 
Kesadaran hukum dapat dikembangkan pula dalam kehidupan sekolah yang dapat dilakukan oleh semua warga sekolah. Bentuk kesadaran hukum di sekolah itu dapat dikembangkan dengan membiasakan diri berperilaku sebagai berikut:
1) Menaati semua peraturan yang belaku di sekolah.
2) Memiliki sikap disiplin baik disiplin waktu, disiplin belajar maupun disiplin datang 
    di sekolah, serta disiplin pulang sekolah.
3) Mengikuti upacara bendera dengan khidmat.
4) Tidak membuat resah di sekolah.

c. Kesadaran hukum di lingkungan masyarakat 
Perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan:
1) Menjaga nama baik masyarakat.
2) Menaati dan mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
3) Bertindak sesuai norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat.
4) Menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat.
5) Melaksanakan siskamling.
d. Kesadaran hukum di lingkungan berbangsa dan bernegara
 
Wujud kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan:
1) Menaati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
2) Menjaga martabat bangsa dan negara.
3) Membayar pajak tepat waktu.
4) Ikut menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan.
5) Saling menghormati sesama warga negara.
bagaimana cara untuk mengetahui suatu masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi atau tidak? 4.5 5 k Saturday, November 1, 2014 Untuk mengetahui suatu masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi atau tidak dapat dilihat dari: 1. Pengetahuan hukum Dalam hal ini ma...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.