- Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakanketenteraman masyarakat.
- Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
- Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
- Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jelaskan Pasal 2 Ketetapan MPR ?Pasal 2 Ketetapan MPR ini menegaskan bahwa beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah
- Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme
- Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
- Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris
Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
No comments:
Post a Comment