Sebutkan jenis-jenis hukuman Dalam Pasal 10KUHP ?

 on Saturday, September 12, 2015  

Dalam Pasal 10KUHP disebutkan mengenai jenis-jenis hukuman, sebagai berikut.
a. Hukuman Pokok
1) Hukuman mati
2) Hukuman penjara
a) seumur hidup
b) sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun)
3) Hukuman kurungan (setinggi-tingginya satu tahun dan sekurang-kurangnya satu hari)
4) Hukuman denda (sebagai pengganti hukuman kurungan

b. Hukuman tambahan
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim

Bagaimana jalan pikirannya bahwa hukum bisa menciptakan kesejahteraan rakyat?

Jalan pikiran yang sederhana adalah jika hukum ditaati oleh semua orang maka ketertiban masyarakat akan terwujud. Jika masyarakat tertib, kegiatan ekonomi berkembang, orang-orang akan merasa aman bekerja dan berusaha, maka masyarakat akan sejahtera. Sebaliknya, dalam keadaan masyarakat kacau balau, tidak aman, orang akan enggan bekerja dan berusaha. Dalam keadaan tidak aman, orang khawatir akan keselamatannya.

 Pada tahun berapa penjajahan Portugis sampai di Maluku?

Pada tahun 1521 Portugis sampai di Maluku, maka rakyat Maluku pun melawannya di bawah pimpinan Sultan Hairun dari Ternate. Karena khawatir akan kalah, Portugis menipu dengan mengajak berdamai

Pada tanggal berapa organisasi Budi Utomo didrikan?

Pada tanggal 20 Mei 1908 berdirilah organisasi Budi Utomo yang dipimpin oleh dr. Sutomo, sedang yang mengilhami pendiriannya adalah dr. Wahidin Sudirohusodo. Pada tahun 1912 berdirilah organisasi massa Islam Muhammadiyah dipimpin oleh K.H. Achmad Dahlan.
Sebutkan jenis-jenis hukuman Dalam Pasal 10KUHP ? 4.5 5 k Saturday, September 12, 2015 Dalam Pasal 10KUHP disebutkan mengenai jenis-jenis hukuman, sebagai berikut. a. Hukuman Pokok 1) Hukuman mati 2) Hukuman penjara a) seumur h...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.