a. Adanya perintah dan larangan Contoh-contoh perintah: (misalnya bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang diatur dalam UULLAJ
- Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
- Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
- Perintah untuk tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan.
- Perintah untuk tidak mendahului pada persimpangan
- Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api
- . Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.
- Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian.
- Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan parkir atau stop.
- Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau tikungan atau tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
- . Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
- . Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang).
- . Perintah untuk tidak ngebut di jalan.
- Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.
- Perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakaran, atau konvoi.
- Perintah untuk memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan.
- Perintah untuk memberikan prioritas kepada penyandang cacat
No comments:
Post a Comment