Adakah ketentuan pidana yang berkenaan dengan penyampaian pendapat di muka umum?
Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, diatur sebagai berikut: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahunApa saja hasil inkuiri kepustakaan dari setiap kelompok mengenai perlindungan HAM di Indonesia yang terdapat dalam empat instrumen HAM, yakni dalam UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR1998,?
Berikut ini adalah hasil inkuiri kepustakaan dari setiap kelompok mengenai perlindungan HAM di Indonesia yang terdapat dalam empat instrumen HAM, yakni dalam UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, Piagam HAM Indonesia, dan UU Nomor 39 Tahun 1999.UUD 1
- Kemerdekaan ialah hak segala bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea pertama).
- Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan (Pembukaan UUD 1945, alinea pertama).
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
- Memajukan kesejahteraan umum (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
- Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
- Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945).
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945).
- Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945).
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945)
- ) Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28 UUD 1945).
- Hak untuk hidup (Pasal 28A UUD 1945).
- Hak berkeluarga (Pasal 28B UUD 1945).
- Hak mengembangkan diri (Pasal 28C UUD 1945)
- ) Hak mendapatkan keadilan (Pasal 28D UUD 1945).
- ) Hak kebebasan (Pasal 28E UUD 1945).
- Hak berkomunikasi (Pasal 28F UUD 1945).
- Hak mendapatkan keamanan (Pasal 28G UUD 1945).
- Hak mendapatkan kesejahteraan (Pasal 28H UUD 1945).
- Hak memperoleh perlindungan (Pasal 28I UUD 1945).
- Kewajiban menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J
- Kewajiban tunduk pada undang-undang (Pasal 28 J UUD 1945).
TAP MPR NOMOR XVII/MPR/19
- Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
- Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
- ) Melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
- ) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan susunan:
(b) piagam hak asasi manusia.
(6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
ketetapan ini
No comments:
Post a Comment