Bagaimana halnya dengan tanggung jawab aparatur pemerintah dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara?

 on Monday, September 21, 2015  

 Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan menyelenggarakan pengamanan.

Adakah ketentuan pidana yang berkenaan dengan penyampaian pendapat di muka umum? 

Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, diatur sebagai berikut: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun

 Apa saja hasil inkuiri kepustakaan dari setiap kelompok mengenai perlindungan HAM di Indonesia yang terdapat dalam empat instrumen HAM, yakni dalam UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR1998,?

Berikut ini adalah hasil inkuiri kepustakaan dari setiap kelompok mengenai perlindungan HAM di Indonesia yang terdapat dalam empat instrumen HAM, yakni dalam UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, Piagam HAM Indonesia, dan UU Nomor 39 Tahun 1999.

UUD 1
  1. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea pertama).
  2.  Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan (Pembukaan UUD 1945, alinea pertama).
  3.  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
  4.  Memajukan kesejahteraan umum (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
  5. Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
  6.  Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea keempat).
  7.  Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945).
  8. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945).
  9.  Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945).
  10. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945)
  11. ) Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28 UUD 1945).
  12.  Hak untuk hidup (Pasal 28A UUD 1945).
  13.  Hak berkeluarga (Pasal 28B UUD 1945).
  14.  Hak mengembangkan diri (Pasal 28C UUD 1945)
  15. ) Hak mendapatkan keadilan (Pasal 28D UUD 1945).
  16. ) Hak kebebasan (Pasal 28E UUD 1945).
  17. Hak berkomunikasi (Pasal 28F UUD 1945).
  18.  Hak mendapatkan keamanan (Pasal 28G UUD 1945).
  19.  Hak mendapatkan kesejahteraan (Pasal 28H UUD 1945).
  20.  Hak memperoleh perlindungan (Pasal 28I UUD 1945).
  21.  Kewajiban menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J
  22. Kewajiban tunduk pada undang-undang (Pasal 28 J UUD 1945).

TAP MPR NOMOR XVII/MPR/19
  1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
  2.  Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3.  Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
  4. ) Melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan  penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
  5. ) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan susunan:
(a) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan
(b) piagam hak asasi manusia.
(6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
      ketetapan ini
Bagaimana halnya dengan tanggung jawab aparatur pemerintah dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara? 4.5 5 k Monday, September 21, 2015  Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak asa...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.