Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan diplomatik sebagai berikut.
- Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan denganpemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politikpemerintah negaranya.
- Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negaranegara lainnya.
- Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
- Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
- Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.
a. Fungsi konsuler, meliputi hal-hal berikut
- Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan,kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
- Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
- Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
- Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
- Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian.
- Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, serta perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
b. Fungsi protokol, meliputi hal-hal berikut.
1) Memberikan pelayanan keprotokolan.
2) Mengatur acara-acara yang bersifat resmi di perwakilan.
3) Mempunyai tugas pelayanan notariat, kehakiman, dan jasa konsuler.
4) Melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di negara penerima.
No comments:
Post a Comment