Sebutkan asas-asas apa saja Agar hukum dan keadilan dapat diterapkan dan ditegakkan dan jelaskan Sikap mengutamakan kepentingan umum?

 on Tuesday, June 2, 2015  

Agar hukum dan keadilan dapat diterapkan dan ditegakkan, pengadilan haruslah dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.
  1. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
  2. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
  3.  Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
  4. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan intangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  5. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
  6. Peradilan dilkukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  7.  Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  8. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
  9. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undangundang menentukan lain.
  10. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  11. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.
  12. Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurangkurangnya  tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
  13. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
  14.  Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
  15. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini disebut dengan asas praduga tak bersalah.
  16. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undangundang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
  17. Tidak seorang pun dapat dihadapkan ke pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
  18. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
  19. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undangundang menentukan lain.
  20. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

Sikap terbuka
Sikap terbuka adalah sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Dalam menghilangkan rasa curiga dan salah paham sangatlah penting sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan. Sikap terbuka dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku dapat mencakup hal-hal berikut:
a. berupaya untuk tidak menutup-nutupi kesalahan;
b. berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum;
c. sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah;
d. mau mengatakan apa adanya, benar atau salah.
 
Sikap objektif/rasional
Bersikap objektif atau rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum yang dikembalikan pada fakta, data, dan dapat diterima oleh akal sehat. Seseorang yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas akan mampu berpikir jernih dan memiliki pendirian kuat dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan. Beberapa contoh sikap objektif yang dapat ditunjukkan, antara lain,
  1. menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan, keahlian, atau profesinya
  2.  mampu memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu pelaksanaan ketentuan hukum benar atau salah;
  3.  mampu menyatakan atau menunjukkan bahwa suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik;
  4. sanggup menyatakan kekurangan atau kelemahannya jika orang lain lebih baik;
  5. sanggup menyatakan ya atau tidak untuk suatu pelaksanaan ketentuan hukum dengan segala konsekuensinya.
Sebutkan asas-asas apa saja Agar hukum dan keadilan dapat diterapkan dan ditegakkan dan jelaskan Sikap mengutamakan kepentingan umum? 4.5 5 k Tuesday, June 2, 2015 Agar hukum dan keadilan dapat diterapkan dan ditegakkan, pengadilan haruslah dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut. Pengadilan memer...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.