Jelaskan pengertian korupsi dan Dasar hukum pemberantaran tidak pidana korupsi apa saja?

 on Tuesday, June 2, 2015  

Pengertian korupsi
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa korupsi (dari bahasa latin, corruption = penyuapan, coruptio atau corruptus = kekuasaan atau kebobrokan, dan corrumpore = merusak) adalah gejala terjadinya penyuapan, pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakberesan lainnya yang dilakukan oleh para pejabat badanbadan negara. Istilah korupsi seringkali diikuti dengan istilah kolusi dan nepotisme hingga membentuk istilahKKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Definisi korupsi dari Transparency Internasional adalah perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi. Dalam definisi tersebut, terkandung tiga unsur dari pengertian korupsi, yaitu
  •  keuntungan pribadi (tidak selalu hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarga dan temantemannya);
  • menyalahgunakan kekuasaan;
  • kekuasaan yang dipercayakan, baik di sektor publik maupun di sektor swasta, memilki akses bisnis atau keuntungan materi. Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri dan atau orang lain (perseorangan atau korporasi).
Unsur-unsur korupsi adalah
a. memperkaya diri sendiri dan atau orang lain,
b. melawan hukum, dan
c. dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

Dasar hukum pemberantasan korupsi
Dasar hukum pemberantaran tidak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
  1. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
  3. UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
  6. UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
  7.  UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
  8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
  9. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  10. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Jelaskan pengertian korupsi dan Dasar hukum pemberantaran tidak pidana korupsi apa saja? 4.5 5 k Tuesday, June 2, 2015 Pengertian korupsi Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa korupsi (dari bahasa latin, corruption = penyuapan, coruptio atau corruptus...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.