Jelaskan Macam-Macam Hukum Internasional dan prinsip-prinsip hukum umum?

 on Monday, June 15, 2015  

Macam-Macam Hukum Internasional
Hukum Internasional dapat dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut.
a. Hukum internasional umum, adalah peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada hukum tersebut.
 
b. Hukum internasional regional, adalah peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antarnegara dan terbatas pada lingkunganberlakunya. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan universal. Peraturan regional hanya bersifat menambah (complementary) atau berhubungan. Jika terjadi perselisihan, pengadilan internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang diakui sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.
 
c. Hukum internasional khusus, hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbedaannya dengan hukum internasional regional adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.


Ada pendapat yang menjelaskan bahwa macam dan tingkatan dari prinsip-prinsip hukum umum itu antara lain adalah sebagai berikut.
a. Prinsip-prinsip hukum
Terdapat kesamaan prinsip antara hukum dari berbagai bangsa dan negara. Kesamaannya dalam hal asas atau prinsip yang mendasarinya. Misalnya prinsip keadilan, kelayakan, kepatutan, dan prinsip itikad baik.
 
b) Prinsip kesamaan derajat negara-negara, adalah prinsip yang mengakui sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara harus diperlakukan sama dalam menjalin hubungan internasional.
 
2) Prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan bahwa setiap bangsa itu berhak untuk menentukan nasibnya. Dengan demikian, setiap negara hendaknya menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya.
 
3) Prinsip nonintervensi adalah prinsip tidak turut campur dalam urusan dalam negeri orang lain.. Prinsip-prinsip hukum dari berbagai sistem hukumAda berbagai sistem hukum yang dikenal di seluruh dunia. Secara klasik dikenal sistem hukum Anglo-Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental. Selain itu, dikenal juga sistem hukum sosialis, sistem hukum magribi, dan sistem hukum Islam.
Jelaskan Macam-Macam Hukum Internasional dan prinsip-prinsip hukum umum? 4.5 5 k Monday, June 15, 2015 Macam-Macam Hukum Internasional Hukum Internasional dapat dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut. a. Hukum internasional umum, adalah p...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.