sebutkan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia serta sebutkan Lembagalembaga perlindungan HAM internasional?

 on Thursday, May 7, 2015  

Terdapat peraturan perundang-undangan lain yang secara tersirat juga memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut antara lain
  1.  Undang-undang No 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  2.  Undang-undang No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, Perlakuan dan Pembunuhan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Derajat.
  3.  Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  4.  Undang-undang No 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  5.  Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
  6.  Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  7.  Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Lembagalembaga perlindungan HAM internasional, antara lain sebagai berikut.
1) Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly) Majelis Umum PBB merupakan salah satu organ utama dari PBB yang setiap negara anggota PBB terwakili di dalamnya. Kewenangan dari Majelis Umum PBB yang terkait dengan HAM adalah membuat rekomendasi dalam bentuk resolusi, yang di antaranya menghasilkan Resolusi A/RES/217 tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan kewenangan untuk membuat organ tambahan (subsidiary organs) yang kemudian membentuk Dewan Hak Asasi Manusia melalui Resolusi A/RES/60/251

2) Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council /ECOSOC ).
Dewan PBB ini terutama memperhatikan masalahmasalah polusi, perkembangan ekonorni, HAM dan kriminal. Badan ini dalam kaitannya dengan HAM memiliki peran menerima dan menerbitkan laporan HAM dalarn berbagai situasi. Salah satu badan di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial adalah Komisi HAM PBB (United Nations Commission for Human Rights) yang kemudian digantikan oleh Dewan HAM PBB. Sebagian besar perjanjian internasional HAM, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan   Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights) merupakan perjanjian yang dihasilkan oleh organ PBB ini.

3) Dewan Hak Asasi Manusia (United Nations Human Rights Council)
Dewan HAM PBB merupakan organ PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/60/251 yang menggantikan posisi dari Komisi HAM PBB. Tugas utamanya adalah melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Kedudukan Dewan HAM adalah sebagai badan tambahan dari Majelis Umum PBB.

4) Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM (Sub- Commission on Promotion dan Protection of Human Rigths) Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM adalah badan di bawah Dewan HAM yang bertugas melakukan penelitian atas perlakuan yang tidak adil dan membuat rekomendasi bahwa HAM dapat terlindungi secara hukum. Sub Komisi ini terdiri atas 26 ahli HAM.

5) Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission on Human Right)
Komisi Hak Asasi Manusia yang penyebutan secara lengkapnya Komisi Hak-Hak Manusia PBB (The United Nations Commision on Human Right/UNCHR) merupakan sebuah badan/lembaga yang dibuat ECOSOC untuk membidangi HAM, yang merupakan salah satu dari sejumlah badan HAM internasional yang pertama dan terpenting. Peran Komisi Hak Asasi Manusia adalah memantau pelaksanaan dan menerima dan mempertimbangkan  pemberitahuan dari setiap individu yang mengadu telah  meniadi korban pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Pengaduan tidak akan di terima dari warga negara yang negaranya tidak ikut serta menandatangani Protokol Fakultatif/Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik atau belum meratifikasinya.
sebutkan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia serta sebutkan Lembagalembaga perlindungan HAM internasional? 4.5 5 k Thursday, May 7, 2015 Terdapat peraturan perundang-undangan lain yang secara tersirat juga memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Beb...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.