Jelaskan peran dan tugas komnas perempuan diIndonesia?

 on Thursday, May 7, 2015  

Dalam menjalankan tugasnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut.
  1. menjadi resource center tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM; b) menjadi negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada kepentingan korban;
  2. menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan;
  3.  menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran Ham berbasis jender dan pemenuhan hak korban;
  4.  menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Di samping lembaga penegakan hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering disebut sebagai LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).

LSM yang menangani berbagai aspek HAM, sesuai dengan minat dan kemampuannya sendiri pada umumnya terbentuk sebelum didirikannya Komnas HAM. Dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakkan HAM, LSM tampak merupakan mitra kerja Komnas  HAM. Misalnya, LSM mendampingi para korban pelanggaran HAM ke Komnas HAM.

Jelaskan peran dan tugas komnas perempuan diIndonesia? 4.5 5 k Thursday, May 7, 2015 Dalam menjalankan tugasnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut. menjadi resource center tentang hak asasi perempuan sebagai ...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.