Sebutkan dua macam Instrumen hukum HAM internasional?

 on Friday, May 29, 2015  

Instrumen hukum HAM internasional
a. Hukum kebiasaan
Hukum kebiasaan merupakan hukum yang diterima melalui praktik umum. Dalam menyelesaikan berbagai sengketa intemasional, hukum kebiasaanmerupakan salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional. Hukum kebiasaan internasional mengenai HAM, antara lain, terdiri dari larangan penyiksaan, larangan diskriminasi, larangan pembantaianmassal, larangan perbudakan dan perdagangan manusia, dan larangan terhadap berbagai tindakan pembunuhan dan sewenang-wenang

b. Piagam PBB
Dalam piagam PBB terdapat ketentuan mengenai HAM, di antaranya,
sebagai berikut.
1) Pasal 55 menyatakan: “Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menggalakkan 
  • standar hidup yang lebih tinggi, pekerjaan penuh, kemajuan ekonomi, dan kemajuan serta perkembangan sosial; 
  • pemecahan masalah-masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan internasional dan masalah-masalah terkait lainnya; budaya internasional dan kerja sama pendidikan; dan 
  • penghormatan universal dan pematuhan hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia bagi semua tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama”.

2) Pasal 1 menyatakan: “Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan menggalakkan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa, maupun agama
 
3) Pasal 56 menyatakan: “Semua anggota berjanji kepada diri mereka sendiri untuk melakukan tindakan secara bersama atau sendiri-sendiri dalam bekerja sama dengan organisasi untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 55”.

Sebutkan dua macam Instrumen hukum HAM internasional? 4.5 5 k Friday, May 29, 2015 Instrumen hukum HAM internasional a. Hukum kebiasaan Hukum kebiasaan merupakan hukum yang diterima melalui praktik umum. Dalam menyelesaika...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.