sebutkan dua macam bentuk pengakuan negara dan jelaskan perbedaan pengakuan de facto dan de jure?

 on Saturday, May 30, 2015  

Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
a) Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
 
b) Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
 

Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya,  pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure. Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah
a) pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
 
b) negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui   tersebut, dan
 
c) wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik. Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional, khususnya Konvensi Montevideo 1933.

Unsur-unsur deklaratif negara
Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negaranegara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
sebutkan dua macam bentuk pengakuan negara dan jelaskan perbedaan pengakuan de facto dan de jure? 4.5 5 k Saturday, May 30, 2015 Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut. a) Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena ...


3 comments:

Powered by Blogger.