jelaskan 3 bentuk kenegaraan Trustee (Perwalian),Protektorat dan koloni?

 on Sunday, May 3, 2015  

Trustee (Perwalian)
Berdasarkan isi Perjanjian San Franscisco bahwa setelah PD II lahir bentuk kenegaraan baru yang disebut trustee. Dalam Piagam PBB dicantumkan bahwa yang termasuk trustee adalah sebagai berikut.
1) Daerah mandat yang lahir berdasarkan Perdamaian Versailles.
2) Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam PD II.
3) Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasainya.Pemerintahan di daerah trustee diawali oleh Dewan Perwalian PBB dengan tujuan untuk mempertinggi kemajuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan rakyat di daerah tersebut menuju ke arah pemerintah sendiri. Hal ini sesuai dengan hak menentuan nasib sendiri. Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.Contohnya, Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yangdilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.

Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Hubungan luar negeridan pertahanan adalah hal yang biasanya diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagainegara yang merdeka sebab negara tersebut belum mempunyaihak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.Negara protektorat dibedakan menjadi dua macam, yaituprotektorat kolonial dan internasional.

1) Protektorat Kolonial
Dalam negara protektorat kolonial, urusan hubungan luar negeri, pertahanan, dan urusan dalam negeri yangpenting diserahkan kepada negara pelindung. Contohnya,Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negaraprotektorat Inggris.

2) Protektorat Internasional
Negara protektorat merupakan subjek hukum internasional.Contohnya, Mesir sebagai negara protektorat Turki(1917), Zanzibar sebagai neagra protektorat Inggris (1890),dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

Koloni
Koloni adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh utusan pemerintahan diatur negara yangmenjajah. Jadi, daerah atau negara jajahan tidak memiliki hakuntuk menentukan nasib sendiri karena nasibnya ditentukanoleh pemerintah negara yang menjajahnya.
jelaskan 3 bentuk kenegaraan Trustee (Perwalian),Protektorat dan koloni? 4.5 5 k Sunday, May 3, 2015 Trustee (Perwalian) Berdasarkan isi Perjanjian San Franscisco bahwa setelah PD II lahir bentuk kenegaraan baru yang disebut trustee. Dalam P...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.