Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Keduanya berasal dari istilah bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman; soli berasal dari kata solum yang berarti negeri/tanah, sedangkan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Jadi, ius soli adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran dan ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
- Asas kesatuan hukum berdasarkan pada pandangan bahwa suami isteri atau keluarga merupakan inti masyarakat yang merupakan satu kesatuan yang bulat dan harus tunduk pada hukum yang sama.
- Asas persamaan derajat ditentukan bahwa perkawinan tidak akan menimbulkan perubahan status kewarganegaraan seseorang.
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adala
- setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan Ibu warga negara asing;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnay meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- anak yang alhir di wilayah negara Republik Indonesa yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
- . anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
- anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
No comments:
Post a Comment