1) Declaration on The Rights to Peace (Deklarasi Bangsa atas
Perdamaian) Tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) Tahun 1986 Deklarasi ini merupakan upaya-upaya negara-negara Dunia Ketiga untuk memperjuangkan hak asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian dan pembagunan. Hakatas perdamaian dan pembangunan, mencakup:
a) hak bebas sari ancaman musuh,
b) hak setiap bangsa untuk merdeka,
c) hak sederajat dengan bangsa lain,
d) hak mendapatkan kedamaian.
Perdamaian) Tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) Tahun 1986 Deklarasi ini merupakan upaya-upaya negara-negara Dunia Ketiga untuk memperjuangkan hak asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian dan pembagunan. Hakatas perdamaian dan pembangunan, mencakup:
a) hak bebas sari ancaman musuh,
b) hak setiap bangsa untuk merdeka,
c) hak sederajat dengan bangsa lain,
d) hak mendapatkan kedamaian.
2) African Charter on Human and Peoples’ Rights (Banjul Charter)
Beberapa hal penting yang tercantum dalam dokumen ini adalah adanya hak dan kebebasan serta kewajiban seperti hak atas pembangunan dan terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya yang merupakan jaminan bagi terpenuhinya hak politik.
Beberapa hal penting yang tercantum dalam dokumen ini adalah adanya hak dan kebebasan serta kewajiban seperti hak atas pembangunan dan terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya yang merupakan jaminan bagi terpenuhinya hak politik.
3) Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuanSyariat Islam dan bahwa satu-satunya acuan adalah Syariat Islam.
Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuanSyariat Islam dan bahwa satu-satunya acuan adalah Syariat Islam.
4) Bangkok Declaration
Deklarasi ini mempertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
Deklarasi ini mempertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
- Universality, yaitu HAM berlaku universal untuk semua tanpa membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial
- Indivisibility dan interdependence, yaitu hak asasi manusia tidak boleh dibagi-bagi atau dipilah-pilah. Semua hak asasi manusia saling berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.
- Nonselectivity dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih hak asasi manusia dan menganggap satu lebih penting dari yang lain.
- Rights to Development, yaitu hak pembangunan sebagai hak asasi yang harus pula diakui semua negara.
5) Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993
Pada hakikatnya, Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hampir semua negara (kira-kira 170) yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia. Dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal, Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan non-Barat.
Pada hakikatnya, Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hampir semua negara (kira-kira 170) yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia. Dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal, Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan non-Barat.
No comments:
Post a Comment