- Hak hidup (Pasal 28 A).
- Hak membentuk keluarga (Pasal 28 B).
- Hak mengembangkan diri (Pasal 28 C).
- Hak atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D).
- Hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E).
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28 F).
- Hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (Pasal 28 G).
- Hak atas kesejahteraan lahir batin (Pasal 28 H).
- Hak pemenuhan/tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
- Hak atas identitas budaya.
- Hak atas masyarakat tradisional.
- Kewajiban pemerintah untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (Pasal 28 I).
- Kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28 J).
Meskipun jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 pasca amandemen hanya terdapat dalam beberapa pasal, tetapi sesungguhnya secara substansial sudah mencakup berbagai macam jaminan hak asasi manusia seperti yang termuat dalam Universal Declaration of Human Rights.
Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999 terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Apabila dicermati jaminan hak asasi manusia dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis
besar meliputi:
- Hak untuk hidup (misalnya hak: mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat)
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
- Hak mengembangkan diri (misalnya hak: pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial).
- Hak memperoleh keadilan (misalnya hak: kepastian hukum, persamaan di depan hukum).
- Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak: memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dan menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal).
- Hak atas rasa aman (misalnya hak: memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa, dan penghilangan nyawa)
- Hak atas kesejahteraan (misalnya hak: milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial).
- Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah).
- Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan).
- Hak anak (misalnya hak: perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, danzat adiktif lainnya).
makasih infonya gan.
ReplyDelete