Jelaskan kapan dibentuknya Komisi Nasional Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)?

 on Tuesday, April 28, 2015  

Komisi Nasional Perempuan
Komisi Nasional Perempuan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998. Kepres ini dibentuk sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Komisi ini bersifat independen dengan tujuan:
1) Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi  penghapusan segala bentuk kekerasan
    terhadap perempuan.
3) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan
    terhadap perempuan dan hak asasi manusia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 dengan ketuanya All Said S. H. Pada era reformasi kedudukan Komnas HAM diperkuat dengan keluarnya UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Komnas HAM adalah lembaga independen yang tidak berpihak, visioner, serta memiliki misi membantu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masyarakat Indonesia serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan tentang hak asasi manusia. Tujuan Komnas HAM adalah memberikan perlindungan danmenegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAMbertugas untuk mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan,memantau dan menjadi media terlaksananya hak asasi manusia di Indonesia. Untuk melaksanakan tugasnya sebagai media terciptanya hak asasi manusia di Indonesia
Komnas HAM memiliki wewenang untuk:
1) Melakukan perdamaian kedua belah pihak yang bermasalah.
2) Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negoisasi.
3) Memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
4) Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pernerintahdan DPR ditindaklanjuti.

Komnas HAM berhak merahasiakan identitas pengadu dan merahasiakan keterangan atau bukti lain yang diperoleh serta dibatasi penyebarluasan keterangan tersebut. Hal ini dilakukan apabila:
  1. Membahayakan keamanan dan keselamatan negara.
  2. Membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.
  3. Mebahayakan keselamatan seseorang.
  4. Membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
  5. Membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan suatu perkara pidana.
  6.  Menghambat tewujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada.
  7. Membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia negara.
Jelaskan kapan dibentuknya Komisi Nasional Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)? 4.5 5 k Tuesday, April 28, 2015 Komisi Nasional Perempuan Komisi Nasional Perempuan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998. Kepres ini dibentuk sebagai ...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.