Jelaskan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan alinea keempat dan jelaskan pokok pikiran yang terkandung didalamnya?

 on Monday, April 27, 2015  

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi 

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan olehsebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.“ Hal ini menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesiamenghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah. Dalamalinea ini diungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahantidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menjalankan hak kemerdekaaannya sebagai hak asasinya. Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.

Alinea keempat berbunyi

 “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkansuatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“.

Dalam alinea keempat ini menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjaditujuannya, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.“

2. Negara Indonesia berbentuk republik dan berdasarkan rakyat.

3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 juga mengandung empat pokok pikiran

yaitu:

1. Pokok pikiran pertama: “Negara –begitu bunyinya– melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“. Dalam  pembukaan ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara menurut pengertian pembukaan   itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.

2. Pokok pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat “. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran, bahwa manusia  Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan.

3. Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “ negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.

4. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang MahaEsa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab“. Karena itu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur. Alinea ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab”. Keempat pokok pikiran apabila kita perhatikan tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila.
Jelaskan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan alinea keempat dan jelaskan pokok pikiran yang terkandung didalamnya? 4.5 5 k Monday, April 27, 2015 Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi  “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan olehsebab itu, maka penja...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.