jelaskan bagaimana konsep hak asasi manusia menurut Menurut Saafroedin Bahar (1994: 82) dan Menurut T. Mulya Lubis (1987: 3–6?

 on Monday, April 27, 2015  

Konsep hak asasi manusia Menurut Saafroedin Bahar (1994: 82)adalah:

konsep hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi, mencakup visi filsafati, visi yuridiskonstitusional, dan visi politik. Visi filsafati sebagian besar berasal dari teologi agama-agama, yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan. Visi yuridiskonstitusional, mengaitkan pemahaman hak asasi manusia itu dengan tugas, hak, wewenang, dan tanggung jawab negara sebagai suatu nationstate. Sedangkan visi politik memahami hak asasi manusia dalam kenyataan hidup seharihari, yang umumnya berwujud pelanggaran hak asasi manusia, baik oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum-oknum pejabat pemerintah.

Konsep hak asasi manusia  Menurut T. Mulya Lubis (1987: 3–6)  adalah:


konsep hak asasi manusia dilihat dari perkembangannya mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan pendekatan struktural. Generasi I konsep HAM, sarat dengan hak-hak yuridis, seperti tidak disiksa dan ditahan, hak akan equality before the law (persamaan dihadapan hukum), hak akan fair trial (peradilan yang jujur), praduga tak bersalah, dan sebagainya. Generasi I ini merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun-tahun sebelum Perang Dunia II.

Generasi II konsep Hak Asasi Manusia, merupakan perluasan secara horizontal generasi I, sehingga konsep hak asasi manusia mencakup juga bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya. Generasi II, merupakan reaksi bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan dalam rangka mengisi kemerdekaannya setelah Perang Dunia II.


Generasi III konsep Hak Asasi Manusia, merupakan ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik, dan budaya menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan (the right to development). Hak asasi manusia dinilai sebagai totalitas yang tidak boleh dipisah-pisahkan. Dengan demikian, hak asasi  manusia sekaligus menjadi satu masalah antardisiplin yang harus didekati secara interdisipliner.


jelaskan bagaimana konsep hak asasi manusia menurut Menurut Saafroedin Bahar (1994: 82) dan Menurut T. Mulya Lubis (1987: 3–6? 4.5 5 k Monday, April 27, 2015 Konsep hak asasi manusia Menurut Saafroedin Bahar (1994: 82)adalah: konsep hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi, mencakup visi fils...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.