Apa Syarat-syarat peraturan hukum serta Definisi hukum menurut para pakar hukum dunia ?

 on Sunday, April 26, 2015  

Syarat-syarat peraturan hukum antara lain:

a. Peraturan tersebut mengatur perilaku manusia.
b. Dibuat oleh pejabat yang berwenang.
c. Bertujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat.
d. Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan.
e. Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
f. Sanksi ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
Hukum adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Jadi, yang diatur oleh hukum adalah perilaku manusia. Sehingga sasaran hukum adalah mengatur perilaku manusia, bukan perilaku makhluk lain atau benda.

Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, artinya yang membuat hukum atau peraturan tidak sembarang orang atau pejabat tetapi pejabat yang berwenang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan. Ketertiban yang dimaksud adalah mencakup perdamaian dan keteraturan hidup masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagian/haknya sehingga terjadi keseimbangan.

 Definisi hukum menurut para pakar hukum, antara lain:

a. Grotius dalam “De Jure Belli ac Facis (1625)”
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang dijamin keadilan.
b. Van Vallenhoven, dalam “Het Adatrecht van NederlandsIndie”
Hukum adalah suatu gejala pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan lentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.

c. Utrech dalam bukunya berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia“
Hukum adalah himpunan-himpunan peraturanperaturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harusditaati oleh masyarakat itu.

d. Leon Duquit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan-aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

e. S.M. Amin, S.H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksinya itu disebut hukum. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

f. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjonosastropranoto, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalamlingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badanresmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturanperaturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

g. M.H. Tirtaatmadjaja, S.H.
Hukum adalah semua aturan yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya atau didenda.

Apa Syarat-syarat peraturan hukum serta Definisi hukum menurut para pakar hukum dunia ? 4.5 5 k Sunday, April 26, 2015 Syarat-syarat peraturan hukum antara lain: a. Peraturan tersebut mengatur perilaku manusia. b. Dibuat oleh pejabat yang berwenang. c. Bert...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.