UUD 1945 memuat pasal-pasal tentang hak asasi manusia secara khusus. Hak-hak asasi manusia tersebut diatur dalam pasal 28A sampai dengan 28J, yaitu sebagai berikut.
- Pasal 28A memuat hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
- Pasal 28B memuat hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan serta hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 28C memuat hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
- Pasal 28D memuat hak-hak di bidang hukum, pekerjaan, kesempatan yang sama pemerintahan dan status kewarganegaraan.
- Pasal 28E memuat hak untuk bebas memeluk agama, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, pekerjaan, dan memilih tempat tinggal; hak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani; hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F memuat hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;
- Pasal 28G memuat hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,kehormatan, martabat dan harta benda serta hak atas rasa aman danperlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuatyang sesuai dengan hak asasi; hak untuk bebas dari penyiksaan atauperlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain;
- Pasal 28H memuat hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; hak atas jaminan sosialyang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat; hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun;
- Pasal 28I memuat hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidakdiperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
- Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif.
- Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
- Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
- Pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
10) Pasal 28J memuat:
- setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. perkembangan zaman dan peradaban.
No comments:
Post a Comment