- Menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat.
- Menugaskan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
1) hak untuk hidup (pasal 9),
2) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10),
3) hak mengembangkan diri (pasal 11 s.d. 16),
4) hak memperoleh keadilan (pasal 17 s.d. 20),
5) hak atas kebebasan pribadi (pasal 21 s.d. 27),
6) hak atas rasa aman (pasal 28 s.d. 35),
7) hak atas kesejahteraan (pasal 36 s.d. 42),
8) hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 s.d. 44),
9) hak wanita (pasal 45 s.d. 51), dan
10) hak anak (pasal 52 s.d. 66).
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perhatian yang besar terhadap hak-hak wanita dan hak-hak anak dengan menyatakan bahwa hak wanita dan hak anak merupakan hak asasi manusia maka perlu diakui dan diberi perlindungan hukum.
No comments:
Post a Comment