Jelaskan ketetapan MPR tahun 1998 tentang hak asasi manusia?

 on Tuesday, November 25, 2014  

Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Ketetapan MPR yang lahir di era reformasi berisi hal-hal berikut.
  1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat.
  2.  Menugaskan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3.  Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pengaturan hak asasi manusia dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan konvensi-konvensi PBB tentang Hak Asasi Manusia serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hak dan kebebasan manusia tercantum pada bab III pasal 9 s.d. pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum dalam pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM). Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tersebut mengatur 10 macam hak dan kebebasan manusia sebagai berikut.

1) hak untuk hidup (pasal 9),
2) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10),
3) hak mengembangkan diri (pasal 11 s.d. 16),
4) hak memperoleh keadilan (pasal 17 s.d. 20),
5) hak atas kebebasan pribadi (pasal 21 s.d. 27),
6) hak atas rasa aman (pasal 28 s.d. 35),
7) hak atas kesejahteraan (pasal 36 s.d. 42),
8) hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 s.d. 44),
9) hak wanita (pasal 45 s.d. 51), dan
10) hak anak (pasal 52 s.d. 66).

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perhatian yang besar terhadap hak-hak wanita dan hak-hak anak dengan menyatakan bahwa hak wanita dan hak anak merupakan hak asasi manusia maka perlu diakui dan diberi perlindungan hukum.
Jelaskan ketetapan MPR tahun 1998 tentang hak asasi manusia? 4.5 5 k Tuesday, November 25, 2014 Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Ketetapan MPR yang lahir di era reformasi berisi hal-hal berikut. Menugaskan kep...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.