Sebutkan perkembangan tiga generasi hak asasi manusia dan jelaskan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia pada 13 November 1998?

 on Wednesday, June 3, 2015  

Adapun berdasarkan sejarah perkembangannya, ada tiga generasi hak asasi manusia.
  1. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya, hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.
  2. Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
  3. Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.

Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia pada 13 November 1998
Dalam konsideran ketetapan MPR tersebut, dimuat beberapa pertimbangan yang penting, yakn
  1.  bahwa Pembukaan Undang Undang Dasar RI Tahun 1945 telah mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam penyelenggara-an kehidupan bermasyarakat dan bernegara
  2.  bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
  3. bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar, yaitu hak asasi untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia.Berikutnya dimuat pula pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan Piagam Hak Asasi Manusia. Kemudian baru dirinci ke dalam pasal demi pasal yang terdiri atas 44 pasal.

Perincian Hak Asasi Manusia yang dirumuskan dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 44 tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut.
a) Hak atas kebebasan informasi.
b) Hak untuk hidup.
c) Hak perlindungan dan pema-juan.
d) Hak mengembangkan diri.
e) Hak keadilan.
f) Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.
g) Hak kemerdekaan.
h) Hak keamanan.
i) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
j) Hak kesejahteraan.
Sebutkan perkembangan tiga generasi hak asasi manusia dan jelaskan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia pada 13 November 1998? 4.5 5 k Wednesday, June 3, 2015 Adapun berdasarkan sejarah perkembangannya, ada tiga generasi hak asasi manusia. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermul...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.