Komisi hukum Nasional dibentuk melalui Keputusan?

 on Wednesday, September 9, 2015  

Komisi Hukum Nasional dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 15 tahun 2000 tanggal 18 Februari 2000. Pembentukan Komisi Hukum Nasional (KHN) ini adalah guna mewujudkan sistem hukum nasional untuk menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran dengan melakukan pengkajian masalahmasalah hukum, serta penyusunan rencana pembaruan di bidang hukum secara obyektif dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat.

 Apa saja Hukum nasional yang merupakan warisan hukum kolonial?

Hukum nasional yang merupakan warisan hukum kolonial, antara lain,
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan
3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

 Bagaimana Prinsip pembentukan peraturan hukum nasional?

Prinsip pembentukan peraturan hukum nasional adalah bahwa peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dapat menghapuskan atau mencabut peraturan yang sederajat atau yang lebih rendah. Dalam hal peraturan yang sederajat bertentangan dengan peraturan sederajat lainnya (dalam arti sejenis), maka berlaku peraturan yang terbaru dan peraturan yang lama dianggap telah dikesampingkan (lex posterior derogat priori).

Apa  Syarat untuk berlakunya suatu undang-undang?


Syarat untuk berlakunya suatu undang-undang ialah setelah diundangkan dalam Lembaga Negara (Lembaran Negara adalah tempat perundangan peraturan-peraturan Negara agar supaya sah berlaku) oleh Sekertaris Negara dan tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang ialah menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undangundang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam Lembaran Negara untuk Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah-daerah lainnya baru mulai berlaku 100 hari setelah perundangannya.

Apa yang dimaskud  Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia?

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia ialah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Per dilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama, dan Niaga yang dikualifikasi.
Komisi hukum Nasional dibentuk melalui Keputusan? 4.5 5 k Wednesday, September 9, 2015 Komisi Hukum Nasional dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 15 tahun 2000 tanggal 18 Februari 2000. Pembentukan Komisi Hukum Nasional (KHN...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.