Jelaskan Masa Pengesahan Konstitusi Pertama oleh PPKI (18 Agustus 1945)?

 on Monday, August 24, 2015  

Masa Pengesahan Konstitusi Pertama oleh PPKI (18 Agustus 1945)
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang semula sebagai badan bentukan Jepang, Oleh bangsa Indonesia telah diubah menjadi Badan Nasional yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, anggotanya menjadi 27 orang dan menjadi Panitia Nasionalbahkan sebagai Pendiri Negara Indonesia

Pada sidangnya yang pertama 18 Agustus 1945, telah menghasilkan putusan:
1. Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi:
  • Melakukan perubahan pada Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD 1945.
  • Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima Badan  Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami perubahan berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta. Rancangan ini kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden RI Pertama yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan
Musyawarah Darurat. Beberapa perubahan antara Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945, dan rancangan Hukum Dasar dengan Pasal-pasal UUD, sebagai berikut.



Rumusan dasar negara Pancasila yang sah dan benar adalah yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan ini dianggap sah karena mempunyai kedudukan konstitusional dan telah ditetapkan oleh badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI). UUD 1945 (18 Agustus 1945) sebagai konstitusi pertama, meliputi pembukaan (4 alinea), batang tubuh (16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan dan penjelasan).
Jelaskan Masa Pengesahan Konstitusi Pertama oleh PPKI (18 Agustus 1945)? 4.5 5 k Monday, August 24, 2015 Masa Pengesahan Konstitusi Pertama oleh PPKI (18 Agustus 1945) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang semula sebagai badan bent...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.