Apa saja konsep otonomi daerah Berdasarkan visi dan sebutkan enam urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat Menurut Pasal 10 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004 ?

 on Wednesday, August 19, 2015  

Berdasarkan visi , maka konsep otonomi daerah dapat dirangkum sebagai berikut :
  1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan atau moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional. 
  2. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi.
  3.  Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan
  4. . Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara
  5.  Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
  6. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilainilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.

Menurut Pasal 10 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004 ada enam urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu:
  1. Politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri dan sebagainya
  2.  Bidang pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perang dan damai, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan sebagainya.
  3.  Bidang keamanan misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijkan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak sekelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya.
  4. Bidang fiskal atau moneter misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan monteter, pengendalikan peredaran uang, dan sebagainya.
  5. Bidang yudisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga kemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberi grasi, amesti, abolisi, membentuk undang-undang, Perpu, PP, dan peraturan lain berskala nasional.
  6. Bidang agama misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.

Apa saja konsep otonomi daerah Berdasarkan visi dan sebutkan enam urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat Menurut Pasal 10 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004 ? 4.5 5 k Wednesday, August 19, 2015 Berdasarkan visi , maka konsep otonomi daerah dapat dirangkum sebagai berikut : Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam ...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.