- Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
- Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
- Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
- Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
penjelasannya yaitu :
- Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang- undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
- Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang- undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang
- Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundangundangan
- Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
- Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
No comments:
Post a Comment