Pertimbangan-pertimbangan apa saja untuk melakukan ratifikasi perjanjian antar negara dan jelaskan perjanjian Persetujuan (Agreement) dan Perikatan (Arrangement)?

 on Wednesday, June 10, 2015  

Sesuai dengan asas kedaulatan negara, tidak ada keharusan bagi suatu negara untuk meratifikasi suatu perjanjian. Akan tetapi, dalam praktik suatu negara yang telah menandatangani perjanjian diharapkan untuk meratifikasinya. Pertimbangan perlunya melakukan ratifikasi sebagai berikut.
  1.  Negara-negara berhak untuk mengkaji dokumen yang telah ditandatangani oleh para wakil yang berunding.
  2.  Berdasarkan kedaulatan yang dimiliki oleh setiap warga negara, setiap warga negara berhak untuk menarik diri apabila dikehendaki.
  3.  Dalam perjanjian perlu dilakukan penyesuaian dengan hukum nasional dari setiap negara yang mengadakan perjanjian.
  4.  Pemerintah perlu meminta pendapat umum tentang isi perjanjian tersebut (asas demokrasi).

Persetujuan (Agreement)
Persetujuan (agreement) adalah suatu perjanjian atau persetujuan antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat. Istilah persetujuan (agreement) secara khusus dipergunakan untuk menyebut kontrak antarpemerintah mengenai hal-hal yang relatif tidak penting atau tidak permanen dan bersifat teknis. Dalam hal ini agreement lebih bersifat administratif. Agreement ini memerlukan legalisasi dari wakil-wakil departemen, tetapi tidak memerlukan ratifikasi. Alasannya, sifat agreement tidak seformal traktat dan konvensi. Misalnya, agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu.
 
Perikatan (Arrangement)
Arrangement hampir sama dengan persetujuan (agreement). Akan tetapi, arrangement ini biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat mengatur dan sementara (temporer) serta tidak seformal traktat dan konvensi.
Pertimbangan-pertimbangan apa saja untuk melakukan ratifikasi perjanjian antar negara dan jelaskan perjanjian Persetujuan (Agreement) dan Perikatan (Arrangement)? 4.5 5 k Wednesday, June 10, 2015 Sesuai dengan asas kedaulatan negara, tidak ada keharusan bagi suatu negara untuk meratifikasi suatu perjanjian. Akan tetapi, dalam praktik...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.