Jelaskan Undang-Undang RI No. 3 tahun 1946 tentang penduduk negara dan Persetujuan kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 ?

 on Saturday, June 6, 2015  

 Undang-Undang RI No. 3 tahun 1946
Menurut undang-undang ini, yang disebut penduduk negara ialah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia selama satu tahun berturut-turut. Adapun yang menjadi warga negara Indonesia menurut undang-undang ini ialah
  1. penduduk asli dalam daerah Republik Indonesia, termasuk anak-anak dari penduduk asli tersebut;
  2. istri seorang warga negara Indonesia;
  3.  keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asing;
  4. anak-anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diakui dengan cara yang sah;
  5.  anak-anak yang lahir dalam daerah Indonesia dan tidak diketahui siapa orangtuanya;
  6. anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, meninggal;
  7.  orang bukan penduduk asli yang paling akhir telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin (dalam hal ini, bila berkeberatan untuk menjadi warga negara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan bahwa ia adalah warga negara dari negara lain);
  8.  masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).
Persetujuan kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 
Menurut persetujuan mengenai pembagian warga negara antara Indonesia dan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar, yang disebut warga negara Indonesia adalah sebagai berikut
  1.  Penduduk asli Indonesia adalah mereka yang dahulu termasuk golongan bumiputra yang berkedudukan di wilayah RI. Apabila mereka lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah peserta Uni (Indonesia-Belanda), maka mereka berhak memilih  kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
  2.  Orang Indonesia, kawula negara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau Antillen (koloni Belanda). Akan tetapi, jika lahir di luar Kerajaan Belanda, maka mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949. Jika mereka lahir di wilayah Kerajaan Belanda, mereka memperoleh kewarganegaraan Belanda. Akan tetapi, mereka berhak memilih kewarganegaraan RI dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
  3.  Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikit-dikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI apabila dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia (hak repudiasi  hak menolak kewarganegaraan).
  4. Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikit-dikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih warga negara Indonesia (hak opsi = hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan).
  5. Orang asing (kawula negara Belanda bukan orang Belanda) yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI apabila dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.

Jelaskan Undang-Undang RI No. 3 tahun 1946 tentang penduduk negara dan Persetujuan kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 ? 4.5 5 k Saturday, June 6, 2015  Undang-Undang RI No. 3 tahun 1946 Menurut undang-undang ini, yang disebut penduduk negara ialah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.