Jelaskan tentang Konsiliasi dan Good Offices (Jasa Baik) Cara Penyelesaian Sengketa Internasional?

 on Tuesday, June 16, 2015  

Konsiliasi
Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara.  Namun, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite  Penasihat. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak yang bersengketa. Keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak. Upaya penyelesaian sengketa secara konsiliasi ini hampir sama dengan cara mediasi. Perbedaan kedua cara penyelesaian sengketa tersebut adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan cara mediasi. Hal ini karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu:

(1) penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi;
(2) komisi akan mendengarkan keterangan lisan dari para pihak; dan
(3) berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa. Konsiliasi merupakan prosedur yang tepat bagi penyelesaian sengketa politik. Dalam praktiknya, negara menggunakan komite konsiliasi bukan untuk memutuskan, melainkan memberi rekomendasi. Konsiliasi lebih diterima oleh negara karena konsiliasi akan menempatkan sengketapada posisi negosiasi sehingga kekuasaan terakhir untuk memutuskan tetap di tangan para pihak.

Good Offices (Jasa Baik)
Good offices (jasa baik) adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri. Good offices merupakan suatu metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak tercantum dalam ketentuan pasal 33 Piagam PBB. Akan tetapi, good offices merupakan suatu metode yang sering dipergunakan oleh PBB.
Dalam pelaksanaannya, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk sebagai berikut.

(1) Jasa baik teknis (technical good offices), yaitu jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuannya adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus.

(2) Jasa baik politik (political good offices), yaitu jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi. Negosiasi, enquiry, mediasi, konsiliasi, dan jasa baik dapat juga dikatakan sebagai usaha penyelesaian sengketa melalui persesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara bersahabat atau disebut rekonsiliasi (rujuk).

Jelaskan tentang Konsiliasi dan Good Offices (Jasa Baik) Cara Penyelesaian Sengketa Internasional? 4.5 5 k Tuesday, June 16, 2015 Konsiliasi Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melaku...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.