Cara kerja sistem pemerintahan parlemen, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas;
2. Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan,
kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri;
3. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang dipimpin
oleh seorang perdana menteri-kabinet dibentuk dengan bertanggung jawab
kepada DPR;
4. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.
Partai politik yang menguasai mayoritas DPR membentuk kabinet
sebagai penyelenggara pemerintahan negara;
5. Apabila kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk
menyusun kabinet baru;
6. Apabila DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru,
DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum;
7. Apabila DPR menilai kinerja menteri/beberapa menteri/kabinet kurang baik,
DPR dapat memberi mosi tidak percaya dan menteri, para menteri atau
kabinet yang diberi mosi tidak percaya harus mengundurkan/membubarkan
diri.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer adalah sebagai berikut.
1. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas;
2. Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan,
kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri;
3. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang dipimpin
oleh seorang perdana menteri-kabinet dibentuk dengan bertanggung jawab
kepada DPR;
4. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.
Partai politik yang menguasai mayoritas DPR membentuk kabinet
sebagai penyelenggara pemerintahan negara;
5. Apabila kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk
menyusun kabinet baru;
6. Apabila DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru,
DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum;
7. Apabila DPR menilai kinerja menteri/beberapa menteri/kabinet kurang baik,
DPR dapat memberi mosi tidak percaya dan menteri, para menteri atau
kabinet yang diberi mosi tidak percaya harus mengundurkan/membubarkan
diri.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer adalah sebagai berikut.
- Terjadi ketidakserasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata pascaperistiwa 17 Oktober 1952, yaitu sebagian anggota ABRI condong ke kabinet Wilopo, sebagian lagi condong ke Presiden Soekarno.
- Masa kerja rata-rata kabinet yang pendek menyebabkan banyak kebijaksanaan jangka panjang pemerintah yang tidak dapat terlaksana.
- Telah terjadi perdebatan terbuka antara Presiden Soekarno dan tokoh Masyumi, Isa Anshory, mengenai penggantian Pancasila dengan dasar negara yang lebih Islami tentang apakah akan merugikan umat beragama lain atau tidak.
- Masa kegiatan kampanye pemilu yang berkepanjangan mengakibatkan meningkatnya ketegangan di masyarakat.
- Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah-daerah seperti pemberontakan PRRI dan Permesta.
Selain hal-hal negatif tersebut menurut Herbert Feith juga terdapat
hal-hal positif pada masa demokrasi parlementer, antara lain adalah
sebagai berikut.
- Sedikit sekali terjadi konflik di antara umat beragama.
- Jumlah sekolah bertambah dengan pesat yang mengakibatkan peningkatan status sosial yang cepat pula.
- Pers bebas sehingga banyak variasi isi media massa.
- DPR berfungsi dengan baik.
- Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
- Badan-badan peradilan menikmati kebebasan dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam kasus yang menyangkut pimpinan militer, menteri, dan pemimpin-pemimpin partai
- Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan-pemberontakan seperti RMS di Maluku dan DI/TII di Jawa Barat.
No comments:
Post a Comment