1. Memajukan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Mewujudkan kesetiaan terhadap Pancasila dan konstitusi dengan cara
a. melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
b. menjaga kelestarian Pancasila untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara;
c. menjaga hak dan kewajiban asasi manusia supaya tidak terjadi pelanggaran hak asasi;
d. memelihara kesadaran untuk menaati dan mematuhi hukum yang berlaku atau
peraturan perundang-undangan, yaitu UUD Negara RI Tahun 1945, UU/perpu,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
- Mengadakan koreksi serta mengatasi segala penyim panganpenyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
- Mengabdi pada kepentingan rakyat banyak melalui pembangunan nasional dengan segenap kemampuan.
- Melaksanakan sistem demokrasi yang sehat sesuai dengan kepribadian bangsa.
- Menegakkan hukum dan kehidupan konstitusional atau kehidupan yang dilandasi dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
No comments:
Post a Comment