Tujuan negara Indonesia dijabarkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci, tujuan tersebut adalah
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. memajukan kesejahteraan umum,
c. mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. memajukan kesejahteraan umum,
c. mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial
Berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang fungsi negara adalah sebagai berikut.
1. Montesqeiu (Krisna Harahap : 2004)
Menurut Montesqeiu, fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1) Fungsi legislatif ialah fungsi membentuk undang-undang.
2) Fungsi eksekutif ialah fungsi membentuk undang-undang.
3) Fungsi yudikatif ialah fungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Menurut Montesqeiu, fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1) Fungsi legislatif ialah fungsi membentuk undang-undang.
2) Fungsi eksekutif ialah fungsi membentuk undang-undang.
3) Fungsi yudikatif ialah fungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang.
2. Van Vollen Hoven (Rusadi Kantapawira : 2004)
Menurut Van Vollen Hoven, fungsi negara meliputi rogeling, bestuur, rechtpraak, dan politie.
1) Rogeling adalah fungsi membuat peraturan.
2) Bestuur adalah fungsi menyelenggarakan pemerintahan.
3) Rechtpraak adalah fungsi pengadilan.
4) Politie adalah fungsi penertiban dan keamanan.
Menurut Van Vollen Hoven, fungsi negara meliputi rogeling, bestuur, rechtpraak, dan politie.
1) Rogeling adalah fungsi membuat peraturan.
2) Bestuur adalah fungsi menyelenggarakan pemerintahan.
3) Rechtpraak adalah fungsi pengadilan.
4) Politie adalah fungsi penertiban dan keamanan.
3. Charles E. Merriam (Charles E. Merriam : 1945) Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara meliputi
1) keamanan ekstern;
2) ketertiban intern;
3) keadilan;
4) kesejahteraan umum;
5) kebebasan.
1) keamanan ekstern;
2) ketertiban intern;
3) keadilan;
4) kesejahteraan umum;
5) kebebasan.
No comments:
Post a Comment