a. adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya;
b. ketentuan hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada;
b. pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.
Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk
a. tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubunganhubungan internasional;
b. menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan
hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun
hubungan antarnegara.
Suatu negara akan memberikan pengakuan akan keberadaan negara lain karena beberapa alasan sebagai berikut:
- Alasan ketertiban dan keamanan, artinya dengan memberikan pengakuan terhadap negara lain akan memengaruhi keamanan dan ketertiban dalam negerinya, kawasan regionalnya, dan dunia.
- Alasan ekonomi, artinya negara memberi pengakuan terhadap negara lain agar dapat bekerja sama dalam ekonomi.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure adalah sebagai berikut.
- Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
- Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
- Pengakuan de facto –karena sifatnya sementara– pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
- Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
No comments:
Post a Comment