Apa faktor dan alasan Pengakuan suatu negara yang diberikan oleh negara lain serta jelaskan 4 Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure ?

 on Friday, May 1, 2015  

Pengakuan suatu negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu:
a. adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya;
b. ketentuan hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada;
b. pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.

Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk
a. tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubunganhubungan internasional;
b. menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan
    hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun
    hubungan antarnegara.

Suatu negara akan memberikan pengakuan akan keberadaan negara lain karena beberapa alasan sebagai berikut:
  • Alasan ketertiban dan keamanan, artinya dengan memberikan pengakuan terhadap negara lain akan memengaruhi keamanan dan ketertiban dalam negerinya, kawasan regionalnya, dan dunia.
  • Alasan ekonomi, artinya negara memberi pengakuan terhadap negara lain agar dapat bekerja sama dalam ekonomi.

Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure adalah sebagai berikut.
  1.  Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
  2. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
  3.  Pengakuan de facto –karena sifatnya sementara– pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
  4. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Apa faktor dan alasan Pengakuan suatu negara yang diberikan oleh negara lain serta jelaskan 4 Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure ? 4.5 5 k Friday, May 1, 2015 Pengakuan suatu negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu: a. adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya; b. ketentuan hukum a...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.